Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (beritajatim.com)
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Wali Kota Mojokerto sendiri mengeluarkan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.
Berita Terkait
-
Cemas Menunggu Kabar? Begini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp dan Google Maps
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Cara Share Location di iPhone, Dijamin Akurat!
-
Jurus Ampuh Menjadi Penyair dalam Buku 'Gusti Mboten Shareloc'
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta