SuaraJatim.id - PNS Mojokerto wajib shareLoc atau share location, berbagi lokasi secara langsung untuk memastikan mereka tidak mudik lebaran. Sebab ada larangan mudik lebaran 2021.
Hal itu dikatakan Wali Kota Mojokerto. Dia memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran, yakni mulai 22 April sampai 24 Mei 2021, tetap jalan dan tidak libur sama sekali.
ShareLoc untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan. Sedangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan. Kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, masih dilakukan sosialisasi secara masif.
“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali. Setiap ASN di Pemerintahan Kota Mojokerto diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari seperti dilansir BeritaJatim.com, Kamis (22/4/2021).
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik,” lanjutnya.
Masih kata Ning Ita (sapaa akrab, red), berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona membuatkan statistik positif,” katanya.
PPKM Mikro yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 lalu, lanjut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini, membuahkan statistik positif.
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut Mudik 2021?
Kasus positif Covid-19 di Kota Mojokerto cenderung menurun dan kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.
“Terjadi penurunan trend kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Trend ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M. M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik),” tegasnya.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk.
Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini. Ini sesuai Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” jelasnya.
Berita Terkait
-
Cemas Menunggu Kabar? Begini Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat WhatsApp dan Google Maps
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Cara Share Location di iPhone, Dijamin Akurat!
-
Jurus Ampuh Menjadi Penyair dalam Buku 'Gusti Mboten Shareloc'
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Skema Dana Pengganti TKD: Apa itu Maksudnya?
-
Mendesak Keadilan Pendidikan, DPRD Jatim Dorong Perlakuan Setara bagi Guru Madrasah
-
Saldo DANA Kaget Bikin Bahagia di Awal Pekan! Klaim 4 Link Ini, Berpeluang Cuan Rp299 Ribu!
-
Satu Keluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek, 4 Meninggal Dunia
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang