SuaraJatim.id - Kepolisian akhirnya menemukan identitas mayat perempuan, yang digulung dengan kasur ditemukan di dekat Kantor NU Jawa Timur.Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri.
Korban diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy (26 tahun), ternyata dibunuh sendiri oleh suaminya yang bernama Jony Pranoto Kasum (27), pada hari Senin (18/4/2021) lalu, dengan cara mencekik dan membungkam korban dengan bantal, usai keduanya terlibat cekcok.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, tak lama setelah ditemukannya mayat Putri pada Kamis (22/4/2021) malam, dengan kondisi sudah berbau.
"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan hasil olah TKP bersama tim identifikasi, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7. Setelah dilakukan introgasi, suami korban mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin pukul 20.00, dikarenakan pada waktu itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka, membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke isterinya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari.
Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 pelaku membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi.
"Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam terhadap korban," ungkap Oki.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Baca Juga: Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet
Tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar