SuaraJatim.id - Kepolisian akhirnya menemukan identitas mayat perempuan, yang digulung dengan kasur ditemukan di dekat Kantor NU Jawa Timur.Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri.
Korban diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy (26 tahun), ternyata dibunuh sendiri oleh suaminya yang bernama Jony Pranoto Kasum (27), pada hari Senin (18/4/2021) lalu, dengan cara mencekik dan membungkam korban dengan bantal, usai keduanya terlibat cekcok.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, tak lama setelah ditemukannya mayat Putri pada Kamis (22/4/2021) malam, dengan kondisi sudah berbau.
"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan hasil olah TKP bersama tim identifikasi, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7. Setelah dilakukan introgasi, suami korban mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet
Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin pukul 20.00, dikarenakan pada waktu itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka, membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke isterinya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari.
Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 pelaku membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi.
"Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam terhadap korban," ungkap Oki.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Baca Juga: Sempat Tercium Bau Busuk Sebelum Mayat Wanita Terbungkus Karpet Ditemukan
Tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Santai tapi Mengena, Emil Dardak Balas Kritikan Jangan Melulu Jalan Tol
-
Keras! Luluk Sentil Ada Proyek yang Tabrak Tata Ruang di Pesisir Surabaya
-
Pernah Jadi Kepala Dinas Kebersihan, Risma Pede Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Jatim
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya