SuaraJatim.id - Kepolisian akhirnya menemukan identitas mayat perempuan, yang digulung dengan kasur ditemukan di dekat Kantor NU Jawa Timur.Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri.
Korban diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy (26 tahun), ternyata dibunuh sendiri oleh suaminya yang bernama Jony Pranoto Kasum (27), pada hari Senin (18/4/2021) lalu, dengan cara mencekik dan membungkam korban dengan bantal, usai keduanya terlibat cekcok.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, tak lama setelah ditemukannya mayat Putri pada Kamis (22/4/2021) malam, dengan kondisi sudah berbau.
"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan hasil olah TKP bersama tim identifikasi, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7. Setelah dilakukan introgasi, suami korban mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin pukul 20.00, dikarenakan pada waktu itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka, membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke isterinya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari.
Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 pelaku membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi.
"Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam terhadap korban," ungkap Oki.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Baca Juga: Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet
Tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Lumbung Pangan Indonesia
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium