SuaraJatim.id - Kepolisian akhirnya menemukan identitas mayat perempuan, yang digulung dengan kasur ditemukan di dekat Kantor NU Jawa Timur.Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri.
Korban diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy (26 tahun), ternyata dibunuh sendiri oleh suaminya yang bernama Jony Pranoto Kasum (27), pada hari Senin (18/4/2021) lalu, dengan cara mencekik dan membungkam korban dengan bantal, usai keduanya terlibat cekcok.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, tak lama setelah ditemukannya mayat Putri pada Kamis (22/4/2021) malam, dengan kondisi sudah berbau.
"Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan hasil olah TKP bersama tim identifikasi, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa korban sempat cekcok dengan suaminya di rumah, kemudian anggota melakukan pencarian terhadap suami korban, dan menemukan suami korban di Jalan Gayungan 7. Setelah dilakukan introgasi, suami korban mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Korban dan pelaku sempat cecok pada Senin pukul 20.00, dikarenakan pada waktu itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka, membuat pelaku semakin naik pitam dan tega melakukan hal itu ke isterinya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu menutupi korban dengan sprei kasur dan dibiarkan selama sekitar 2 hari.
Karena bau mayat korban yang sudah menyengat, pada hari Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 14.00 pelaku membuang korban menggunakan motor gerobak milik temannya dan membuang ke area parkir PBNU dikarenakan tempat tersebut sepi.
"Pelaku merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Selain itu korban pernah berselingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam terhadap korban," ungkap Oki.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban, antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban.
Baca Juga: Dikira Orang Tidur di Kebun Tebu, Ternyata Mayat Wanita Terbungkus Karpet
Tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya