SuaraJatim.id - Polisi menahan Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat kasus pemalsuan surat tes Covid-19.
Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo, pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Dilansir dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, tenaga honorer Puskesmas Pungging ini memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 abal-abal. Setiap surat dibanderol tarif Rp150 ribu.
Pelaku mengaku nekat memalsukan dokumen demi uang untuk tambahan biaya menikah, Mei mendatang.
"Menurut pengakuan tersangka ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.
AKBP Donny melanjutkan, tersangka pertama kali melakukan pemalsuan surat pada 25 Januari 2021. Persisnya ketika warga bernama Sulton meminta surat keterangan bebas Covid-19 ke Puskesmas Pungging. Surat itu untuk kepentingan melakukan perjalanan ke Makassar.
Namun, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas, sebab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.
"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.
Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses.
Baca Juga: Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona
Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.
"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.
Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran