SuaraJatim.id - Polisi menahan Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat kasus pemalsuan surat tes Covid-19.
Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo, pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Dilansir dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, tenaga honorer Puskesmas Pungging ini memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 abal-abal. Setiap surat dibanderol tarif Rp150 ribu.
Pelaku mengaku nekat memalsukan dokumen demi uang untuk tambahan biaya menikah, Mei mendatang.
"Menurut pengakuan tersangka ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.
AKBP Donny melanjutkan, tersangka pertama kali melakukan pemalsuan surat pada 25 Januari 2021. Persisnya ketika warga bernama Sulton meminta surat keterangan bebas Covid-19 ke Puskesmas Pungging. Surat itu untuk kepentingan melakukan perjalanan ke Makassar.
Namun, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas, sebab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.
"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.
Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses.
Baca Juga: Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona
Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.
"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.
Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth