SuaraJatim.id - Polisi menahan Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat kasus pemalsuan surat tes Covid-19.
Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo, pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Dilansir dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, tenaga honorer Puskesmas Pungging ini memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 abal-abal. Setiap surat dibanderol tarif Rp150 ribu.
Pelaku mengaku nekat memalsukan dokumen demi uang untuk tambahan biaya menikah, Mei mendatang.
"Menurut pengakuan tersangka ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.
AKBP Donny melanjutkan, tersangka pertama kali melakukan pemalsuan surat pada 25 Januari 2021. Persisnya ketika warga bernama Sulton meminta surat keterangan bebas Covid-19 ke Puskesmas Pungging. Surat itu untuk kepentingan melakukan perjalanan ke Makassar.
Namun, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas, sebab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.
"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.
Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses.
Baca Juga: Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona
Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.
"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.
Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
UINSA Didorong Jadi Cahaya Bank Syariah, Khofifah: Prodi Islamic Finance Harus Jadi Referensi!
-
Gubernur Khofifah Gandeng Bulog: Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Jadi Kekuatan Ekonomi Riil!
-
9 Kekuatan Spiritual Pemilik Tanda M di Telapak Tangan
-
Hindari 5 Kesalahan Ini! Trik Jitu Menata Interior Agar Rumah Tidak Sempit
-
Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jawa Timur Bersama dengan Ketua DPD RI