Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 24 April 2021 | 06:20 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander (tengah) bersama perwakilan TNI dan Pemkab Mojokerto merilis kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 atau surat tes Covid-19 palsu, Jumat, 23 April 2021. [Foto: Jatimnet.com/ Karina Norhadini]

SuaraJatim.id - Polisi menahan Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat kasus pemalsuan surat tes Covid-19.

Kasus ini terbongkar usai pelaku kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo, pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Dilansir dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, tenaga honorer Puskesmas Pungging ini memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 abal-abal. Setiap surat dibanderol tarif  Rp150 ribu.

Pelaku mengaku nekat memalsukan dokumen demi uang untuk tambahan biaya menikah, Mei mendatang.

Baca Juga: Diduga Bawa Hasil Tes Covid-19 Palsu, Para TKI di Kepri Positif Corona

"Menurut pengakuan tersangka ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander.

AKBP Donny melanjutkan, tersangka pertama kali melakukan pemalsuan surat pada 25 Januari 2021. Persisnya ketika warga bernama Sulton meminta surat keterangan bebas Covid-19 ke Puskesmas Pungging. Surat itu untuk kepentingan melakukan perjalanan ke Makassar.

Namun, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas, sebab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.

"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.

Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses.

Baca Juga: Sebelum Dapat Bansos Covid-19 AS, Dua Pemuda Ini Bikin 14 Situs Palsu

Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.

"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.

Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Load More