SuaraJatim.id - Pria berinisial T (43) warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus polisi, lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, dua korban merupakan anak tiri pelaku, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua bocah tersebut oleh ibu korban, pada Jumat (9/4/2021). Polisi kemudian menemukan kedua bocah berada di rumah temannya di kawasan Jogoroto. Alasan mereka kabur dari rumah lantas terkuak.
Kedua bocah ini mengaku takut berada di rumah karena khawatir dicabuli oleh ayah tiri. Mendengar perlakuan tak senonoh itu sontak sang ibu korban kaget. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak.
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (22/4/2021) malam. Dia mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, dia melakukan perbuatan haram tersebut selama empat tahun berjalan. Korban yang berusia 14 tahun dicabuli sejak usia 9 tahun. Sedangkan korban yang berusia 16 dicabuli sejak usia 12 tahun,” kata AKP Teguh dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
Modus pelaku pencabulan, lanjut dia, berdalih meminta korban memijat. Selanjutnya terjadi perlakuan asusila beberapa kali di rumah saat kondisi sepi dan ketika ibu korban sedang tidur.
Perbuatan bejat pelaku selama bertahun-tahun tak terbongkar lantaran korban diancam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal