SuaraJatim.id - Pria berinisial T (43) warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur diringkus polisi, lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, dua korban merupakan anak tiri pelaku, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua bocah tersebut oleh ibu korban, pada Jumat (9/4/2021). Polisi kemudian menemukan kedua bocah berada di rumah temannya di kawasan Jogoroto. Alasan mereka kabur dari rumah lantas terkuak.
Kedua bocah ini mengaku takut berada di rumah karena khawatir dicabuli oleh ayah tiri. Mendengar perlakuan tak senonoh itu sontak sang ibu korban kaget. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak.
“Pelaku kita tangkap pada Kamis (22/4/2021) malam. Dia mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, dia melakukan perbuatan haram tersebut selama empat tahun berjalan. Korban yang berusia 14 tahun dicabuli sejak usia 9 tahun. Sedangkan korban yang berusia 16 dicabuli sejak usia 12 tahun,” kata AKP Teguh dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
Modus pelaku pencabulan, lanjut dia, berdalih meminta korban memijat. Selanjutnya terjadi perlakuan asusila beberapa kali di rumah saat kondisi sepi dan ketika ibu korban sedang tidur.
Perbuatan bejat pelaku selama bertahun-tahun tak terbongkar lantaran korban diancam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar