SuaraJatim.id - Setelah kurang lebih enam bulan meringkuk di tahanan, para petinggi Sunda Empire akhirnya dibebaskan dari penjara pada 13 April 2021.
Para pejabat teras pendiri kerajaan Sunda ini ditahan sejak November 2020 lalu. Seharusnya mereka ditahan selama dua tahun, namun mendapat asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, sehingga masa hukuman dikurangi.
Salah satu petinggi yang bebas ini Raden Rangga Sasana, Ratna Ningrum dan Nasri Banks. Orang-orang ini sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Oktober 2020.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
Baca Juga: Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi
Rangga Sasana, mengatakan setelah bebas dari penjara ini Ia akan menulis buku dan membuat podcast. Rencana tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Untuk Pak Rangga sendiri memang beliau masih semangat. Cuma semangatnya ini kita coba arahkan ke hal-hal positif misalnya nanti kita buat karya buku, seminar, dan kalau perlu kita buat podcast semacam itu," kata Erwin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/4/2021).
Menurut penuturan Erwin, buku yang akan ditulis Rangga Sunda Empire berisi pengalamannya selama beberapa bulan berada dalam penjara.
Rangga, kata Erwin, memetik pelajaran berharga dari pengalamannya mendirikan Sunda Empire. Salah satunya soal menyampaikan pendapat di depan umum. Pengalaman tersebut akan dijadikan bekal Rangga untuk menjadi pembicara seminar atau lewat podcast.
Terlepas dari pro kontra mengenai sosok petinggi Sunda Empire itu, kata Erwin, Rangga bersemangat menebar manfaat dan menginspirasi banyak orang. Erwin menambahkan, Rangga juga berkeinginan menidirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
Para petinggi Sunda Empire mendekam di penjara sejak November 2020 dan bebas dari Lapas Banceuy pada 13 April 2021. Mereka menerima program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik