SuaraJatim.id - Setelah kurang lebih enam bulan meringkuk di tahanan, para petinggi Sunda Empire akhirnya dibebaskan dari penjara pada 13 April 2021.
Para pejabat teras pendiri kerajaan Sunda ini ditahan sejak November 2020 lalu. Seharusnya mereka ditahan selama dua tahun, namun mendapat asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, sehingga masa hukuman dikurangi.
Salah satu petinggi yang bebas ini Raden Rangga Sasana, Ratna Ningrum dan Nasri Banks. Orang-orang ini sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Oktober 2020.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
Rangga Sasana, mengatakan setelah bebas dari penjara ini Ia akan menulis buku dan membuat podcast. Rencana tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Untuk Pak Rangga sendiri memang beliau masih semangat. Cuma semangatnya ini kita coba arahkan ke hal-hal positif misalnya nanti kita buat karya buku, seminar, dan kalau perlu kita buat podcast semacam itu," kata Erwin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/4/2021).
Menurut penuturan Erwin, buku yang akan ditulis Rangga Sunda Empire berisi pengalamannya selama beberapa bulan berada dalam penjara.
Rangga, kata Erwin, memetik pelajaran berharga dari pengalamannya mendirikan Sunda Empire. Salah satunya soal menyampaikan pendapat di depan umum. Pengalaman tersebut akan dijadikan bekal Rangga untuk menjadi pembicara seminar atau lewat podcast.
Terlepas dari pro kontra mengenai sosok petinggi Sunda Empire itu, kata Erwin, Rangga bersemangat menebar manfaat dan menginspirasi banyak orang. Erwin menambahkan, Rangga juga berkeinginan menidirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Baca Juga: Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi
Para petinggi Sunda Empire mendekam di penjara sejak November 2020 dan bebas dari Lapas Banceuy pada 13 April 2021. Mereka menerima program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).
Berita Terkait
-
Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi
-
Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
-
Bebas dari Penjara, Petinggi Sunda Empire Dilarang ke Luar Kota
-
Kabar Terkini Tokoh Sunda Empire, Dapat Asimilasi, Kini Bebas dari Penjara
-
Petinggi Sunda Empire Hirup Udara Bebas, Tatanan Dunia Kembali Normal?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes