SuaraJatim.id - Setelah kurang lebih enam bulan meringkuk di tahanan, para petinggi Sunda Empire akhirnya dibebaskan dari penjara pada 13 April 2021.
Para pejabat teras pendiri kerajaan Sunda ini ditahan sejak November 2020 lalu. Seharusnya mereka ditahan selama dua tahun, namun mendapat asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, sehingga masa hukuman dikurangi.
Salah satu petinggi yang bebas ini Raden Rangga Sasana, Ratna Ningrum dan Nasri Banks. Orang-orang ini sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Oktober 2020.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus menyiarkan informasi bohong dengan sengaja hingga menerbitkan keonaran, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
Baca Juga: Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi
Rangga Sasana, mengatakan setelah bebas dari penjara ini Ia akan menulis buku dan membuat podcast. Rencana tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Untuk Pak Rangga sendiri memang beliau masih semangat. Cuma semangatnya ini kita coba arahkan ke hal-hal positif misalnya nanti kita buat karya buku, seminar, dan kalau perlu kita buat podcast semacam itu," kata Erwin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (27/4/2021).
Menurut penuturan Erwin, buku yang akan ditulis Rangga Sunda Empire berisi pengalamannya selama beberapa bulan berada dalam penjara.
Rangga, kata Erwin, memetik pelajaran berharga dari pengalamannya mendirikan Sunda Empire. Salah satunya soal menyampaikan pendapat di depan umum. Pengalaman tersebut akan dijadikan bekal Rangga untuk menjadi pembicara seminar atau lewat podcast.
Terlepas dari pro kontra mengenai sosok petinggi Sunda Empire itu, kata Erwin, Rangga bersemangat menebar manfaat dan menginspirasi banyak orang. Erwin menambahkan, Rangga juga berkeinginan menidirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Baca Juga: Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini
Para petinggi Sunda Empire mendekam di penjara sejak November 2020 dan bebas dari Lapas Banceuy pada 13 April 2021. Mereka menerima program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).
Berita Terkait
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
-
Tretan Muslim Sumbang Hasil dari YouTube untuk Keluarga Almarhum Lord Rangga
-
4 Potret Keluarga Kecil Lord Rangga yang Bikin Haru, Punya Anak Masih Bayi
-
Tutup Usia, Ini 4 Potret Unik Lord Rangga Tanpa Baju Kebesaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan