Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 29 April 2021 | 19:25 WIB
Kapolres Sumenep AKBP Darman [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Perempuan berinisial SL, warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Bocah bernama Selvy Nur Indah Sari itu dibunuh tantenya sendiri lantaran dendam kesumat kepada ibu korban karena menduga pernah selingkuh dengan suaminya. SL sakit hati hingga tega berbuat sekejih itu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Darman saat jumpa pers, Kamis (29/04/2021). Menurut Darman alasan itu lah kemudian menyebabkan dendam abadi yang tak terbendung.

"Akhirnya pelaku melampiaskan dendamnya kepada anaknya (korban)," kata Darman, dikutip dari Suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga: Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam di Sumenep

Meski di sisi lain, kata Darman, korban masih punya hubungan kekerabatan dengan pelaku. Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 18 April 2021 lalu. Saat itu tersangka melihat si bocah sedang membasuh tangan di kamar mandi milik seorang warga bernama Bu Karimah.

Tersangka kemudian mendekati dan merangkulnya sambil melepas kalung korban satu-satu. Kalung itu dicurinya. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban dimasukkan ke dalam kamar. Tersangka lalu mengambil kerudung hitam dan diikatkan kepada mata korban. Saat itu korban menangis kesakitan, berontak dan teriak "mama..,mama..,".

Lalu pelaku menganiaya korbannya dengan sangat kejam. Saat sudah tidak berdaya, tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumah yang digunakan untuk mengarungi si korban.

Baca Juga: Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep

Selanjutnya, korban yang sudah tidak bergerak dibawa keluar rumah, diletakkan ke jok sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tersangka lalu membawanya ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

"Karung yang berisi korban tersebut oleh tersangka diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur mati di pinggir pantai tersebut," ujar Darman.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres yakni 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, Perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram.

Lalu satu buah kerudung warna hitam, 1 buah kerudung warna biru tosca, 1 buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1 buah rok pendek warna kuning, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna kuning dan uang sejumlah Rp 4.000.000 rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More