Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 01 Mei 2021 | 05:05 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir [Suara.com/Achmad Ali]

"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More