SuaraJatim.id - Menjelang Lebaran 2021 ini, ada kebijakan yang bila tidak dicermati dengan baik maka akan menimbulkan kebingungan, yakni, mudik dilarang tapi berwisata dibolehkan atau diizinkan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menjelaskannya, berwisata memang diperbolehkan saat waktu larangan mudik berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei 2021 itu.
Akan tetapi, dia melanjutkan, hal itu hanya dibolehkan berwisata di dalam kota atau kabupaten tempat domisili atau tempat asal warga bersangkutan. Atau, kata dia, dalam satu kawasan aglomerasi saja. Dan bukan berwisata ke luar daerah.
"Hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," ujarnya dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (01/05/2021).
Meskipun berwisata tetap dibolehkan selama masa larangan mudik tersebut, kegiatan wisata tetap wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujar Jubir Satgas Covid-19 soal berwisata di waktu larangan mudik lebaran 2021.
Wisata di dalam kota dibolehkan ini seiiring dengan larangan mudik keluar daerah atau melintasi batas daerah. Kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Mudik Lebaran, Ganjar Sebut Lebih Banyak Warga Keluar Jateng
-
Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka
-
Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Stabil Jelang Lebaran
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
-
Ratusan Pemudik Disetop di Jalur Pantura Bekasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
-
BRI dan BPKH Resmi Serahkan Banknotes SAR 152 Juta untuk Haji 2026
-
BRI Tawarkan Cicil Emas Praktis di BRImo, Bisa Digadai dan Dijual
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
Gubernur Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit & GOR BPBD Jatim: Perkuat Logistik Kebencanaan