SuaraJatim.id - Menjelang Lebaran 2021 ini, ada kebijakan yang bila tidak dicermati dengan baik maka akan menimbulkan kebingungan, yakni, mudik dilarang tapi berwisata dibolehkan atau diizinkan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menjelaskannya, berwisata memang diperbolehkan saat waktu larangan mudik berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei 2021 itu.
Akan tetapi, dia melanjutkan, hal itu hanya dibolehkan berwisata di dalam kota atau kabupaten tempat domisili atau tempat asal warga bersangkutan. Atau, kata dia, dalam satu kawasan aglomerasi saja. Dan bukan berwisata ke luar daerah.
"Hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," ujarnya dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (01/05/2021).
Meskipun berwisata tetap dibolehkan selama masa larangan mudik tersebut, kegiatan wisata tetap wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujar Jubir Satgas Covid-19 soal berwisata di waktu larangan mudik lebaran 2021.
Wisata di dalam kota dibolehkan ini seiiring dengan larangan mudik keluar daerah atau melintasi batas daerah. Kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Mudik Lebaran, Ganjar Sebut Lebih Banyak Warga Keluar Jateng
-
Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka
-
Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Stabil Jelang Lebaran
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
-
Ratusan Pemudik Disetop di Jalur Pantura Bekasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!