SuaraJatim.id - Menjelang Lebaran 2021 ini, ada kebijakan yang bila tidak dicermati dengan baik maka akan menimbulkan kebingungan, yakni, mudik dilarang tapi berwisata dibolehkan atau diizinkan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Penanganan Covid-19 Nasional (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito menjelaskannya, berwisata memang diperbolehkan saat waktu larangan mudik berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei 2021 itu.
Akan tetapi, dia melanjutkan, hal itu hanya dibolehkan berwisata di dalam kota atau kabupaten tempat domisili atau tempat asal warga bersangkutan. Atau, kata dia, dalam satu kawasan aglomerasi saja. Dan bukan berwisata ke luar daerah.
"Hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," ujarnya dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (01/05/2021).
Meskipun berwisata tetap dibolehkan selama masa larangan mudik tersebut, kegiatan wisata tetap wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujar Jubir Satgas Covid-19 soal berwisata di waktu larangan mudik lebaran 2021.
Wisata di dalam kota dibolehkan ini seiiring dengan larangan mudik keluar daerah atau melintasi batas daerah. Kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Mudik Lebaran, Ganjar Sebut Lebih Banyak Warga Keluar Jateng
-
Lebaran di Bekasi: Open House Dilarang, Tempat Wisata Boleh Dibuka
-
Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Stabil Jelang Lebaran
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
-
Ratusan Pemudik Disetop di Jalur Pantura Bekasi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia