SuaraJatim.id - Kisah LY seorang residivis perempuan, warga Surabaya seolah tak kapok meski sudah bolak-balik keluar masuk bui dalam kasus investasi bodong. Kekinian perempuan berusia 48 tahun ini kembali ditangkap polisi dalam kasus investasi bodong yang mengakibatkan korbannya merugi hingga puluhan miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY dalam melakukan aksinya diawali dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Dia menjanjikan keuntungan kepada korbannya.
"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban. Tetapi setelah dicek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot seperti dilansir Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Kamis (6/5/2021).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yakni tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes benz, tiga unit mobil Pick Up, enam jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai Rp 100 juta.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelumnya LY telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus serupa di tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.
Dia juga mengemukakan, tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan bisa meyakinkannya. Hingga kemudian, korban akhirnya tidak sadar dan dalam waktu enam bulan, secara bertahap, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.
"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.
"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara."
Baca Juga: Viral di Medsos, Polresta Samarinda Mulai Usut Investasi Bodong 212 Mart
Tersangka saat ini dijerat tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang