SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat salat Idul Fitri di rumah saja, lantaran status Kota Surabaya masih zona oranye COVID-19.
Imbauan itu merespon Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Minggu (9/5/2021).
Wali Kota Eri juga telah menerbitkan SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Salat Idul Fitri Digelar Setiap RW
Pada poin kedua SE tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran virus pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kami jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," sambungnya.
Kemudian, pada poin ketiga SE Wali Kota Surabaya juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.
Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Karena bukan apa-apa, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insyaallah kami sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Prokes, Takmir Masjid: Allah yang Melindungi, Bukan Masker
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah, khususnya Shalat Idul Fitri.
"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Shalat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," tutup Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung