Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 10 Mei 2021 | 16:22 WIB
Ilustrasi THR. LBH: 3.452 Buruh di Jatim Mengadukan Pembayaran THR Bermasalah. [Shutterstock]

3. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi social kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melakui media cetak maupun elektronik.

4. Mendesak disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Load More