SuaraJatim.id - Sebanyak 100 lokasi penyelenggaraan Salat Id disiapkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, baik di masjid maupun lapangan, yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Pahlawan tersebut.
Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M Arif An di Surabaya mengatakan, pelaksanaan Salat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Shalat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Menurutnya, tempat ibadah, lapangan atau tempat Salat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah.
"Karena itu, silahkan melaksanakan Shalat Id di masjid, musala, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Namun untuk daerah yang termasuk zona oranye diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.
"Selain itu, jemaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim