SuaraJatim.id - Sebanyak 100 lokasi penyelenggaraan Salat Id disiapkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, baik di masjid maupun lapangan, yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Pahlawan tersebut.
Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M Arif An di Surabaya mengatakan, pelaksanaan Salat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Shalat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Menurutnya, tempat ibadah, lapangan atau tempat Salat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya
"Karena itu, silahkan melaksanakan Shalat Id di masjid, musala, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Namun untuk daerah yang termasuk zona oranye diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.
"Selain itu, jemaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca Juga: Muhammadiyah Sarankan Sholat Idul Fitri 1442 H Dilaksanakan di Rumah
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Bank Panin Dubai Syariah Gandeng PP Muhammadiyah, 'Mobil Kemanusiaan' Jadi Langkah Awal
-
30 Ucapan Milad Muhammadiyah 2024, Bisa Jadi Referensi Caption Media Sosial
-
Link Download Logo Milad Muhammadiyah 2024 PNG, Ini Tema yang Diusung
-
Bukan KH Ahmad Dahlan, Ini Sosok Kiai Pemberi Nama Muhammadiyah
-
Silsilah Keluarga KH Ahmad Dahlan Pendiri Muhammadiyah, Bersambung ke Rasulullah SAW
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk