SuaraJatim.id - Sebanyak 100 lokasi penyelenggaraan Salat Id disiapkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, baik di masjid maupun lapangan, yang tersebar di 31 kecamatan di Kota Pahlawan tersebut.
Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya M Arif An di Surabaya mengatakan, pelaksanaan Salat Id sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya yakni disesuaikan dengan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
"Acuan zonasi yang diterapkan dalam imbauan tentang Shalat Id adalah zonasi pada skala mikro data atau zona RW/Kelurahan yang masuk zona oranye. Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (10/5/2021).
Menurutnya, tempat ibadah, lapangan atau tempat Salat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, tidak termasuk dalam imbauan salat di rumah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya
"Karena itu, silahkan melaksanakan Shalat Id di masjid, musala, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Namun untuk daerah yang termasuk zona oranye diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker.
"Selain itu, jemaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Baca Juga: Muhammadiyah Sarankan Sholat Idul Fitri 1442 H Dilaksanakan di Rumah
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. (Antara)
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Bobon Santoso Lulusan Mana? Dituding Permainkan Agama karena Kesiangan Salat Id
-
Nasib Keluarga Ridwan Kamil Usai Isu Selingkuh: Atalia Praratya Salat Id Sendiri, Zara Tak Mudik
-
Beda Cara Lebaran Pertama Ruben Onsu dan Bobon Santoso usai Mualaf, Ada yang Terkesan Main-main
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah di Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga