Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Mei 2021 | 06:05 WIB
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

SuaraJatim.id - Seperti tidak kapok, kasus jual beli jabatan kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, dua kasus ini melibatkan kepala daerah.

Kasus teranyar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/05/2021). Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Bupati sebelumnya, Taufiqurrahman juga ditangkap kasus serupa dengan penerusnya itu. Artinya, selama dua periode pemerintahan di Nganjuk, sudah dua kali kasus jual beli jabatan di Nganjuk terjadi dan melibatkan dua bupati.

Taufiqurrahman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 2017 lalu. Ini periode pemerintahan sebelum Novi Rahman Hidayat. Taufiq diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di pemkab setempat.

Baca Juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

Taufiq ditangkap usai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Lima tahun kemudian, penerusnya, Novi Rahman Hidayat ternyata seperti mengulang kasus sebelumnya, juga ditangkap kasus jual beli jabatan.

OTT terhadap Novi ini hasil kerja sama antara KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), ketiganya seorang camat, diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga camat itu berinisial E, H dan D. Ketiganya konon orang dekat bupati dan telah diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Load More