SuaraJatim.id - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) hukumnya wajib bagi perusahaan di Indonesia. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam aturan itu, pengusaha wajib membayar THR secara penuh, atau tanpa dicicil. Namun fakta di lapangan, banyak perusahaan di Jatim yang berlaku curang dengan mengabaikan SE Kemenaker dan aturan-aturan lain.
Di Jatim misalnya. Sejauh ini sebanyak 20 perusahaan dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran THR 2021 kepada pada pekerja.
Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, mengatakan 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang.
"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/05/2021).
Ia mengatakan, YLBHI–LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan (KRPI) Jawa Timur menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut adalah surat edaran Menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk status pekerja yang melaporkan sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas.
Atas temuan tersebut, kata dia, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan yang ada di Jawa Timur.
"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut dia, maka tim posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur yakni Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.
Selain itu, mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Politisi Gerindra Singgung Penyandang Dana Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa Dia?
-
Hujan Mulai Turun, 1.789 Warga Ngawi Masih Krisis Air Bersih
-
Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 15 Fragmen Tulang Pembunuhan Ibu dan Anak Madiun
-
GM FKPPI Jatim Desak Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo Dibongkar
-
Media Luar Negeri Ikut Soroti Penangkapan Listyo Sigit Prabowo