SuaraJatim.id - Polres Kediri Kota menangkap lima orang, tiga diantaranya masih di bawah umur dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan peristiwa itu bermula saat lima orang tersangka melakukan perjalanan pulang setelah menonton kegiatan pencak dor yang digelar di Blitar, pada 5 Juli 2025.
"Awalnya ada kegiatan pencak dor di Blitar. Kemudian beberapa orang pulang dari pencak dor itu melintasi wilayah Kabupaten Kediri. Sampai di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, berpapasan dengan kendaraan yang dikendarai korban kemudian dilakukan penghadangan," kata dia melansir ANTARA, Kamis (24/7/2025).
Lima orang tersangka itu antara lain FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18). Sedangkan korbannya yakni MC (16) dan MIK (20). Mereka semua warga Kabupaten Kediri.
Ia menyebut, saat kejadian dua korban yakni MC dan MIK berniat hendak membeli makan malam di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Namun, saat di jalan Desa Sukoanyar itu bertemu dengan rombongan pemuda tersebut. Saat itu, para tersangka mengeluarkan kata-kata mengejek sambil menunjuk-nunjuk korban.
Kemudian, mereka melakukan penghadangan pada dua korban. Mereka juga melakukan aksi pengeroyokan dengan memukul bahkan melukai korban dengan batu.
"Mereka melakukan penghadangan kemudian RDM menendang dua kali mengenai roda depan sehingga korban MC dan MIK jatuh dari kendaraan," kata dia.
Akibat dari kejadian itu, dua korban mengalami luka di bagian pelipis, memar di bagian punggung dan luka di beberapa anggota tubuh lainnya.
Mereka kemudian ditolong warga dan dibawa berobat ke dokter. Saat ini, kondisi para korban sudah lebih baik setelah mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
Sementara itu, polisi yang menerima aduan itu juga langsung bertindak dan menangkap para tersangka. Mereka dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan itu dilakukan secara spontan. Sedangkan untuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum hanya ikut-ikutan dengan rombongan yang sudah melakukan aksinya pada korban terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang digunakan untuk melukai korban, sepeda motor, dan beberapa alat bukti lainnya.
Kepada para tersangka yang dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2, KUHP subdider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan untuk anak berhadapan dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UURI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disubsiderkan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Ia menyebut, saat ini berkas masih dalam proses. Jika sudah lengkap diserahkan ke Kejari Kediri. Untuk saat ini, para tersangka juga masih ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Banyuanyar Green Smart Village, Bukti Kolaborasi Mampu Ubah Wajah Desa
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III