SuaraJatim.id - Polres Kediri Kota menangkap lima orang, tiga diantaranya masih di bawah umur dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan peristiwa itu bermula saat lima orang tersangka melakukan perjalanan pulang setelah menonton kegiatan pencak dor yang digelar di Blitar, pada 5 Juli 2025.
"Awalnya ada kegiatan pencak dor di Blitar. Kemudian beberapa orang pulang dari pencak dor itu melintasi wilayah Kabupaten Kediri. Sampai di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, berpapasan dengan kendaraan yang dikendarai korban kemudian dilakukan penghadangan," kata dia melansir ANTARA, Kamis (24/7/2025).
Lima orang tersangka itu antara lain FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18). Sedangkan korbannya yakni MC (16) dan MIK (20). Mereka semua warga Kabupaten Kediri.
Ia menyebut, saat kejadian dua korban yakni MC dan MIK berniat hendak membeli makan malam di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Namun, saat di jalan Desa Sukoanyar itu bertemu dengan rombongan pemuda tersebut. Saat itu, para tersangka mengeluarkan kata-kata mengejek sambil menunjuk-nunjuk korban.
Kemudian, mereka melakukan penghadangan pada dua korban. Mereka juga melakukan aksi pengeroyokan dengan memukul bahkan melukai korban dengan batu.
"Mereka melakukan penghadangan kemudian RDM menendang dua kali mengenai roda depan sehingga korban MC dan MIK jatuh dari kendaraan," kata dia.
Akibat dari kejadian itu, dua korban mengalami luka di bagian pelipis, memar di bagian punggung dan luka di beberapa anggota tubuh lainnya.
Mereka kemudian ditolong warga dan dibawa berobat ke dokter. Saat ini, kondisi para korban sudah lebih baik setelah mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
Sementara itu, polisi yang menerima aduan itu juga langsung bertindak dan menangkap para tersangka. Mereka dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan itu dilakukan secara spontan. Sedangkan untuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum hanya ikut-ikutan dengan rombongan yang sudah melakukan aksinya pada korban terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang digunakan untuk melukai korban, sepeda motor, dan beberapa alat bukti lainnya.
Kepada para tersangka yang dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, ayat 2, KUHP subdider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan untuk anak berhadapan dengan hukum dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UURI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disubsiderkan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Ia menyebut, saat ini berkas masih dalam proses. Jika sudah lengkap diserahkan ke Kejari Kediri. Untuk saat ini, para tersangka juga masih ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!
-
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Sambangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak
-
OTT Polda Jatim di Lumajang Bongkar Penyelewengan BBM, Oknum DLH Terlibat
-
3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!
-
CEK FAKTA: 85 Persen Rakyat Setuju Jokowi Jadi Presiden Lagi 2029, Benarkah Survei LSI?