-
Sepuluh pasangan gagal, satu lolos sidang isbat nikah Pacitan.
-
Kendala utama peserta karena status perkawinan sebelumnya belum selesai.
-
Hakim sarankan pengajuan asal-usul anak demi kepastian hukum.
SuaraJatim.id - Sidang Isbat Nikah Massal di Pacitan menyisakan cerita kontras bagi para pemohon. Dari total 11 pasangan yang mengajukan pengesahan pernikahan, hanya satu perkara yang dikabulkan majelis hakim karena dinilai memenuhi syarat hukum.
Dalam agenda Isbat Nikah Massal Pacitan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) itu, sebagian besar peserta dinyatakan tidak lolos lantaran status pernikahan sebelumnya masih bermasalah.
Banyak pemohon tercatat masih menjadi suami atau istri sah orang lain ketika melangsungkan nikah siri.
Situasi ini membuat proses Isbat Nikah Massal di Pacitan tak berjalan mulus bagi mayoritas peserta. Pengadilan menilai legalitas administrasi menjadi faktor penentu utama sebelum permohonan dapat diterima.
Berikut fakta-faktanya.
1. Cuma Satu Pasangan Lolos
Anggi Hardianto bersama istrinya, Ike, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tampak tersenyum bahagia usai menerima surat nikah resmi dari negara. Pasangan tersebut sebelumnya hanya menjalani pernikahan siri.
Anggi dan Ike menjadi satu-satunya pasangan yang dinyatakan lolos dalam sidang isbat nikah massal. Dari seluruh perkara yang diperiksa, status keduanya dinilai tidak memiliki persoalan hukum sehingga permohonan dapat dikabulkan majelis hakim.
2. Mayoritas Terkendala Status Pernikahan
Sebanyak 10 pasangan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Permasalahan paling banyak muncul karena salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya.
“Dari 11 pasangan yang disidang, hanya satu yang dikabulkan. Rata-rata isbat yang didaftarkan melalui KUA ternyata statusnya belum jelas,” ujar Panitera Pengadilan Agama Pacitan, Mochammad Mu’ti, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (11/2/2026).
Menurut Mu’ti, banyak peserta melakukan nikah siri tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen legalitas, seperti akta cerai. Akibat kondisi itu, permohonan tidak bisa diterima karena catatan hukum lama masih berlaku.
“Sebagian besar masih memiliki suami atau istri, kemudian menikah siri lagi dengan pasangan lain tanpa dokumen resmi. Dalam istilah hukum, hal tersebut termasuk poligami liar,” jelasnya.
3. Solusi Hukum bagi yang Ditolak
Program ini sebenarnya dirancang agar peserta yang lolos bisa langsung memperoleh sejumlah dokumen penting. Mulai dari penetapan isbat dari pengadilan, buku nikah dari Kementerian Agama, hingga pembaruan data kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
Berita Terkait
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Viral Pemuda Tewas Tabrak Tiang Saat Dikejar Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf
-
Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah
-
Gotong Royong Jadi Kunci, Desa Manemeng Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan