Riki Chandra
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi nikah. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Sepuluh pasangan gagal, satu lolos sidang isbat nikah Pacitan.

  • Kendala utama peserta karena status perkawinan sebelumnya belum selesai.

  • Hakim sarankan pengajuan asal-usul anak demi kepastian hukum.

“Jika isbat dikabulkan, buku nikah langsung diterbitkan, kemudian status kependudukan di KTP dan Kartu Keluarga juga langsung diperbarui,” terangnya.

Bagi peserta yang belum berhasil, pengadilan memberikan arahan lain. Majelis hakim menyarankan pengajuan asal-usul anak, mengingat sebagian besar pasangan yang menikah siri telah memiliki keturunan.

“Karena rata-rata sudah memiliki anak, maka majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan asal-usul anak agar anak tersebut dapat diakui secara hukum,” pungkasnya.

Sidang Isbat Nikah Massal Pacitan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Kegiatan ini juga mencakup pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari seorang ibu serta pengakuan hukum terhadap anak angkat yang telah ditetapkan melalui pengadilan negeri.

“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi panjang yang terpisah-pisah,” kata Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah.

Load More