SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melarang kegiatan takbir keliling malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5/2021). Sebab dikhawatirkan muncul klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan," kata Khofifah dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Pelarangan takbir keliling juga berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idulfitri.
Merujuk hal di atas, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .
Gubernur Khofifah mengatakan, meski dilarang takbir keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau mushala.
Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur tersebut mengatur agar penyelenggaraan ibadah Salat Idul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.
Khofifah mempersilakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah.
Baca Juga: Warga Tebing Tinggi Dilarang Pawai Takbir Keliling
Di Jawa Timur sendiri terdapat 8.501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Detik-Detik Crane Proyek Tol Surabaya-Gempol Terguling, Tiang Listrik Ikut Ambruk
-
Program 3 Juta Rumah Bergulir, BRI Perkuat Kolaborasi Ekosistem Perumahan
-
Pesta Bahagia Seketika Jadi Jerit Tangis: Truk Rem Blong Terjang Hajatan di Lumajang, 1 Tewas
-
Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao
-
Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi