Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Mei 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi narapidana terima remisi lebaran di Lapas Sidoarjo. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Momentum Idul Fitri 1442 Hijriah, sejumlah 249 warga binaan alias narapidana Lapas Klas IIA Sidoarjo bakal menerima remisi lebaran. Sejumlah 38 diantaranya merupakan warga binaan perempuan.

Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho mengatakan, mayoritas penerima remisi khusus Idul Fitri merupakan warga binaan kasus narkotika atau narkoba.

Ia melanjutkan, bahwa tidak semua warga binaan menerima remisi. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana. Dicontohkannya, berkelakuan baik, sudah melewati masa tahanan selama 6 bulan dan telah melengkapi administrasi.

"Narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat yakni mendapat Justice Collaborator dari penyidik," jelasnya dikutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Gorontalo Keracunan Massal

Terlepas dari itu, lanjut dia, Lapas Sidoarjo juga memberikan fasilitas bagi keluarga yang ingin bertemu dengan menggunakan layanan besuk virtual (telepon dan panggilan video) bagi keluarga untuk berkomunikasi dengan narapidana (napi) atau warga binaan.

Ia menambahkan bahwa warga binaan yang menggunakan fasilitas kunjungan virtual tersebut hanya dibatasi sekitar 10 menit saja untuk menghubungi anggota keluarganya.

"Waktunya kita batasi hanya diberi waktu persepuluh menit tiap tahanan, layanan ini juga hanya berlangsung selama 3 hari masa lebaran, di hari biasanya kita kembali seperti semula dengan kuota dan pembatasan," tukasnya.

Load More