SuaraJatim.id - DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar empat dinas di pemerintahan kota setempat dilebur saja demi efektivitas dan evisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia, empat dinas itu antara lain Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lalu Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.
Kemudian Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.
"Itu masih usulan draf rapareda. Pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2022," kata Reni Astuti, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/05/2021).
Baca Juga: Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga
Sedangkan dua dinas lainnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Menurut Reni, usulan tersebut termaktub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya.
"Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutkan Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi B yang mendapat tugas untuk pansus itu," ujarnya.
Reni menjelaskan dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Dalam Semalam, 2 Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Surabaya
Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Jadi raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD," katanya.
Reni mengatakan semangat dari restrukturisasi organisasi ini adalah pemerintahan baik dan bersih yang ujungnya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penempatan para pegawai di pemkot semakin ramping. Jadi kalau ada pegawai di taruh di kantor kelurahan jangan merasa dibuang karena kelurahan adalah ujung tonbak pelayanan masyarakat," katanya.
Reni berharap dengan adanya struktur organisasi yang baru ini rangkap jabatan kepala dinas atau lainnya sudah tidak ada lagi.
Berita Terkait
-
Alfan Suaib Dapat Panggilan TC Timnas Indonesia, Paul Munster Beri Dukungan
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024