SuaraJatim.id - Sidang Stella Monica, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kalini pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.
Ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.
"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan.
Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, manurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula.
"Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara," ujar hakim Imam Supriyadi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang dia ajukan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada di tangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca Juga: Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit
Terpisah kuasa hukum Lviors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur.
"Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutanya yakni pembuktian," ujarnya.
Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.
Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.
Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit
-
Majikan di Surabaya yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing Ditahan
-
43 PMI Asal Singapura Tiba di Surabaya, Diswab Test Lalu Masuk Karantina
-
Mutasi Virus Corona Baru Asal UK dan Afsel Lebih Bahaya dan Cepat Menular
-
Majikan yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing di Surabaya Jadi Tersangka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya