SuaraJatim.id - Sidang Stella Monica, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kalini pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.
Ketua majelis hakim Imam Supriyadi dalam sidang membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi perkara.
Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.
"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan.
Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, manurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula.
"Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara," ujar hakim Imam Supriyadi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang dia ajukan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.
"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada di tangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Baca Juga: Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit
Terpisah kuasa hukum Lviors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur.
"Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutanya yakni pembuktian," ujarnya.
Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.
Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.
Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit
-
Majikan di Surabaya yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing Ditahan
-
43 PMI Asal Singapura Tiba di Surabaya, Diswab Test Lalu Masuk Karantina
-
Mutasi Virus Corona Baru Asal UK dan Afsel Lebih Bahaya dan Cepat Menular
-
Majikan yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing di Surabaya Jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian