Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 10:43 WIB
Razia tempat hiburan malam di Blitar. [Foto: suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Sejumlah tempat hiburan malam di Blitar dirazia polisi, Minggu (30/5/2021) malam. Sedikitnya ada tiga tempat dugem tersebut yang dirazia.

KBO Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Nurbudi mengatakan, operasi atau razia di sejumlah temoat hiburan malam bakal terus digencarkan. Lantaran, rawan terjadinya kerumunan orang sehingga perlu diwaspadai potensi penyebaran Covid-19. Ada tiga tempat yang disambangi petugas, yakni cafe berlian, cafe 999 dan cafe markas. 

"Berdasarkan aturan yang berlaku, tempat hiburan malam diberikan batas waktu beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Jika mereka masih bandel buka maka kami akan kenakan sanski tegas," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (31/5/2021). 

Pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, lanjut dia, telah diatur dalam kebijakan Wali Kota Blitar tentang jam operasional aktivitas usaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pria Bogor Curi Motor di Blitar, Tertangkap Sebab Tak Bisa Nyalakan Mesin

"Jadi kami imbau untuk semuanya, baik dari pemilik usaha maupun pengunjung supaya berdisiplin mentaati peraturan," imbuhnya. 

Terakhir, Iptu Nurbudi juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mentaati anjuran protokol kesehatan di segala kegiatan apalagi saat berada di luar rumah. Karena, jika mengabaikan maka petugas yang akan menertibkan dengam acara diberikan sanksi.

Load More