Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Mei 2021 | 14:46 WIB
Pelaku pedofilia (pedofil) pencabulan dua bocah saat rilis kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Diduga pelaku pedofilia (pedofil) pria berinisial SDY (52) ditangkap Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pelaku diketahui mencabuli atau rudapaksa dua bocah dengan modus latihan bela diri.

Korbannya masih di bawah umur, yakni QA (11) dan RJS (13). Mereka dibujuk untuk latihan bela diri oleh pelaku, malah nyatanya dicabuli.

"Dijanjikan latihan beladiri oleh pelaku, orang tua korban sudah percaya pada pelaku, karena kenal dekat," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).

Semula, lanjut AKBP Ganis, kedua korban bungkam atas perlakuan tak senonoh dari pelaku. Namun orang tua korban dari QA curiga anaknya merintih kesakitan pada bagian vitalnya. Korban kemudian diperiksakan di rumah sakit setempat, lalu kasus pencabulan guru bela diri tersebut terbongkar.

Baca Juga: Mampir ke Markas Bonek, Ridwan Kamil Pakai Jaket dan Syal Persebaya


"Korban yang masih 11 tahun merasakan kesakitan, dan pemeriksaan oleh orangtua di rumah sakit, dan ditemukan memar terhadap bagian duburnya," sambungnya.

Perbuatan susila itu, lanju dia, terjadi pada Maret lalu. Padahal orangtua korban menaruh kepercayaan kepada pelaku dengan aktivitas positif dengan berlatih bela diri.

Diketahui, pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku mengalami gangguan seksual pedofilia.

Namun, pelaku mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

"Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pesepeda Meninggal di Jalan Lidah Kulon Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More