SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menyelisik perkara kecurangan (fraud) penyaluran kredit di dua bank milik pemerintah. Total ada enam perkara yang nilainya miliaran rupiah yang melibatkan bank plat merah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, proses penanganan perkara itu sedang didalami Tim Pidsus Kejari Surabaya.
"Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya ada Rp 33 miiliar, ada Rp 800 juta, ada Rp 3 miliar, ada Rp 1.2 miliar, ada Rp 16 miliar dan Rp 32 miliar, itu dua bank,” ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (4/6/2021).
Ia melanjutkan, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini salah satunya diberikan pada PT. ABI.
Baca Juga: Ini Pandangan Dirut BRI soal Bank Digital
Kekinian, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak April 2021 lalu. Kedua orang tersebut berinisial S dan A.
"Inisial tersangka S dan A. Inisial S selaku direktur dari salah satu perusahaan, kemudian A orang perbankan," jelasnya.
Modus kejahatannya, lanjut dia, tersangka memberikan kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, lantaran masih dimungkinkan ada tersangka baru.
“Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” sambungnya.
Anton menegaskan semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BCA Raih Pengajuan Kredit Mobil Hingga Rp 5 Triliun Berkat Virtual Expo
Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.
“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.
Selain menangani Perkara Kredit kecurangan Bank Pemerintah ini, pihaknya dalam hal ini bidang Pidum (Pidana Umum) mengungkapkan 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).
"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka semua perkara tetap berlanjut. Kejari Surabaya selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
BI Checking Bermasalah? Ini Cara Ampuh Pemutihan Agar Kredit Disetujui!
-
Bisnis Mardigu Wowiek yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB: dari Bitcoin hingga Hotel
-
Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Pasar Keuangan Terguncang, Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.408 Triliun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani