SuaraJatim.id - Seorang pengusaha divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur karena terbukri melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hakim Afrizal menjatuhi hukuman sanksi denda Rp 1 juta.
"Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (12/6/2021).
Ia melanjutkan, kasus tindak pidana pelanggaran prokes oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi yang digelar Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.
Kala itu, pusat perbelanjaan, hotel dan indekos jadi sasaran operasi atau razia tim gabungan Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.
Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan.
Agar ketika menggelar kegiatan, kata dia, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan selalu menjaga jarak fisik antara peserta kegiatan.
"Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya," kata Afrizal.
Afrizal menjelaskan bahwa vonis bersalah terhadap pemilik hotel yang melanggar protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.
"Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Rizieq disidangkan," katanya.
Baca Juga: Swab Test di Pos Penyekatan Pamekasan Madura, 2 Pemotor Positif Covid-19
Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi.
Selain memvonis bersalah pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp25 ribu.
"Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut," katanya.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru