Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:25 WIB
Kedua tersangka pembuat ijazah palsu diamankan Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus jual beli ijazah palsu. Harganya murah, mulai dari Rp 250.000 hingga 2,5 juta. Penjulnya ternyata mahasiswa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Kita amankan dua tersangka MW dan BP. Modusnya menjual ijazah ilegal melalui Medsos dengan keuntungan puluhan juta. Tersangka sendiri mulai memproduksi ijazah ilegal sejak Mei 2021," kata Gatot saat menggelar jumpa pers di Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Jembatan Suramadu, ada Suara Tembakan dan Ledakan

Hasil dari keuntungan yang didapat, lanjut Gatot, tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di massa pandemi. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.

Sementara itu AKBP Zulham, Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim menjelaskan, kedua tersangka mulai menawarkan produknya di Medsos sejak akhir tahun 2019. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," kata AKBP Zulham.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Tiga Tradisi Unik Warga di Jatim Sambut Hari Raya Idul Adha

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More