SuaraJatim.id - Empat santri pondik pesantren di Ponorogo Jawa Timur akhirnya dijebloskan ke penjara setelah terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan kematian kawannya sendiri.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo. Sebab, korban yang berinisial M masih berumur 15 tahun. Begitupun dengan 3 dari 4 pelaku juga masih berusia 15 tahun.
Sementara satu pelaku merupakan senior korban yang sudah berumur 18 tahun. Keempat pelaku ini terbukti menganiaya M, wantri asal Palembang itu.
"Tiga pelaku masih seumuran korban, sedangakn pelaku satunya merupakan senior korban di ponpes berusia 18 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo IPTU Gestik Ayudha Ningrum, Kamis (24/6/2021).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti penganiayaan kepada santri M yang berasal dari Palembang. Barang buktinya yakni 10 stel baju, baik baju dari para pelaku dan juga baju korban yang terdapat bekas darahnya.
Baju-baju tersebut yang dipakai oleh para pelaku maupun korban. Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Para pelaku saat ini mendekam di penjara Polres Ponorogo," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (25/06/2021).
Sementara itu, otopsi terhadap korban santri M sudah selesai. Otopsi dilakukan oleh tim dokter forensik rumah sakit (RS) Bhayangkara Kediri. Dalam pemeriksaan luar, ditemukan memar di bagian kepala, lengan, tangan dan wajah.
Sementara untuk pemeriksaan dalam, ada pendarahan di rongga kepala hingga ke bagian otak. Pendarahan itulah yang akhirnya membuat korban mengalami gangguan pernafasan. Gangguan pernafasan itu membuat korban meninggal dunia.
Baca Juga: Innalillahi! Santri Ponpes Ponorogo Ini Tewas Dihajar 4 Temannya di Kelas
"Ada pendarahan di rongga kepala sampai ke otak. Akibatnya terjadi gangguan pernafasan sehingga menyebabkan meninggal," kata Tutik Purwanti, dokter forensik RS Bhayangkara Kediri.
Lebih lanjut, Tutik menyebut tidak ada temuan kelainan pada organ tubuh korban yang lain. Hanya ditemukan banyak luka memar diseluruh tubuh bagian atas. Seperti di lengan, tangan, leher, wajah dan kepala.
"Luka memar itu akibat kekerasan tumpul, tidak ada kekerasan tajam. Lebih lengkapnya nanti dalam laporan tertulis," katanya.
Berita Terkait
-
Innalillahi! Santri Ponpes Ponorogo Ini Tewas Dihajar 4 Temannya di Kelas
-
Warga Satu Kompleks di Ponorogo Mengungsi Takut Tertular Covid-19
-
Pria Ponorogo Tewas di Kamar Mandi Adiknya, Petugas Evakuasi Pakai APD
-
Nestapa Suami di Ponorogo Dicerai Istri, Endingnya Atap Rumah Dibongkar
-
Pedih! Dihianati Istri, Suami di Ponorogo Hancurkan Rumah Mewahnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi IMM, Polda Jatim Bicara Pelaku Lain