SuaraJatim.id - Sejumlah perkara hukum menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab -- biasa dipanggil Habib Rizieq -- setelah pulang dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Perkara pertama, Rizieq dilaporkan kasus kerumunan massal saat menggelar pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kasus ini kemudian menggelinding hingga masuk ke proses pesidangan.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (27/5/2021). Vonis juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa: dua tahun penjara.
Sepulang dari Arab Saudi, Rizieq agaknya memang tidak tenang. Selain kasus kerumunan di Petamburan, selang beberapa hari Ia kembali dihadapkan pada perkara terkait tes usap di RS Ummi Bogor dan kasus penguasaan lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Kata Hakim, Ia bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusannya. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara.
Rizieq menolak putusan hakim tersebut. Ia pun menyatakan banding. "Dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan, ada sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan itu. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Rizieq.
Baca Juga: Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
Sementara untuk kasus Megamendung, Riziq hanya di denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Ia terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sementara itu, Rizieq juga mengajukan banding terkait perkara di Petamburan. Dan untuk perkara di Megamendung tidak.
Pulang dari Arab
Sebelum menghadapi rentetan tiga perkara hukum itu, Rizieq Shihab kabur lalu tinggal di Arab Saudi. Ia kabur saat polisi sedang mengusut kasus Chat Mesum dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setelah 3,5 tahun tinggal di Arab Saudi, Rizieq akhirnya pulang dan tiba di Indonesia pada 10 November 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia disambut dengan sukacita oleh para pendukung dan simpatisannya yang ikut memadati Bandara.
Berita Terkait
-
Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
-
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara, Rocky Gerung: Putusan Hakim Bisa Picu Keonaran
-
AHY Dituduh Dalang Demo Vonis Habib Rizieq, Demokrat: BuzzeRp Murahan
-
Isu Bunuh Diri Massal saat Vonis Habib Rizieq, Pengacara Bicara Hal Mengejutkan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Maut di Tikungan Gelap: Avanza Terjun 25 Meter ke Jurang Segulung, Satu Nyawa Melayang
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar