SuaraJatim.id - Sejumlah perkara hukum menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab -- biasa dipanggil Habib Rizieq -- setelah pulang dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Perkara pertama, Rizieq dilaporkan kasus kerumunan massal saat menggelar pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kasus ini kemudian menggelinding hingga masuk ke proses pesidangan.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (27/5/2021). Vonis juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa: dua tahun penjara.
Sepulang dari Arab Saudi, Rizieq agaknya memang tidak tenang. Selain kasus kerumunan di Petamburan, selang beberapa hari Ia kembali dihadapkan pada perkara terkait tes usap di RS Ummi Bogor dan kasus penguasaan lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak
Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) kemarin.
Kata Hakim, Ia bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan putusannya. Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa: 6 tahun penjara.
Rizieq menolak putusan hakim tersebut. Ia pun menyatakan banding. "Dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan, ada sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan itu. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada. Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," kata Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Sementara untuk kasus Megamendung, Riziq hanya di denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Ia terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sementara itu, Rizieq juga mengajukan banding terkait perkara di Petamburan. Dan untuk perkara di Megamendung tidak.
Pulang dari Arab
Sebelum menghadapi rentetan tiga perkara hukum itu, Rizieq Shihab kabur lalu tinggal di Arab Saudi. Ia kabur saat polisi sedang mengusut kasus Chat Mesum dirinya dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setelah 3,5 tahun tinggal di Arab Saudi, Rizieq akhirnya pulang dan tiba di Indonesia pada 10 November 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia disambut dengan sukacita oleh para pendukung dan simpatisannya yang ikut memadati Bandara.
Rizieq mulai road show, silaturahmi ke banyak tokoh. Bahkan dalam road show-nya itu menyelipkan agenda kampanye "Refolusi Akhlak" ke berbagai daerah di Tanah Air. Kampanye ini berhasil meredam kasus chat mesum yang pernah menjeratnya--yang sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh kepolisian.
Namun rencana itu baru sebatas wacana, ternyata kasus lain menjerat Rizieq. Kasus kerumunan massal pernikahan putrinya di Petamburan, kemudian kasus lahan di Megamendung, dan kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
-
Rizieq Gugat Jokowi, Dasco: Kita Harap Ada Mediasi
-
PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi, Istana Bilang Begini
-
Jokowi Digugat Rizieq Shihab, Istana Beri Sindiran Telak: Jangan Cuma Sekedar Cari Sensasi atau Provokasi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok