Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:32 WIB
Kondisi sepi Kantor PN Surabaya di Kota Surabaya Jawa Timur [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan mengambil kebijakan Lockdown setelah 27 pegawai dan hakim yang bertugas di PN dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya 27 pegawai di lingkup PN yang dinyatakan positif. Untuk itu, kata Ginting, PN Surabaya menerapkan Lockdown terbatas.

"Dilakukan Lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan Penanganan Perkara yang sedang berjalan, (Lockdown) Mulai 02 Juli hingga 09 Juli 2021. Kebijakan Lockdown terbatas ini diambil untuk menekan tingkat penyebaran virus dilingkup Pengadilan," terang Martin Ginting, Kamis (01/7/21) sore.

Ginting menjelaskan, sebelumnya aparatur PN Surabaya telah tepapar covid 19 berjumlah 4 orang dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala), termasuk hakim, PP dan juga staf. Setelah adanya 4 orang yang terpapar, PN Surabaya kemudian mengambil langkah Swab pada seluruh staf, hakim dan scurity yang bertugas di PN yang dilakukan hari ini.

Baca Juga: Fakta Viral Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Pasien Covid-19

"Dari jumlah 275 orang yang ikut tes swab hari ini, maka diketahui jumlah yang positif terpapar adalah 27 orang (Hakim, staf dan scurity). Selanjutnya, semuanya menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri," ungkap Ginting.

Dengan adanya lockdown, lanjut Ginting, PN Surabaya tetap menggelar persidangan. Namun persidangan hanya untuk perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya.

"Untuk perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap di sidangkan, sedangkan perkara Perdata dihimbau untuk di tunda dalam waktu yang panjang," paparnya.

Selana lockdown, Pengadilan akan menerapkan sistem WFO dan juga WFH terhadap pegawai dan juga Hakim. Pengadilan juga akan memberlakukan pembatasan secara ketat terhadap masyarakat umum. Artinya akan ada pembatasan akses masuk ke dalam Gedung PN Surabaya.

"Diberlakukan sistim WFO & WFH, artinya bagi yang tidak ada persidangan maka dihimbau masing2 bekerja dari rumah. Bila pada masa Lock down terbatas berkahir, namun dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan hasil pemantauan selama 7 hari kedepan," pungkas Ginting.

Baca Juga: Ibu-ibu Modin Muslimat NU Surabaya Dilibatkan Tangani Jenazah Pasien Covid-19

Kontributor : Achmad Ali

Load More