Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Juli 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi arisan online

"Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.

Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More