Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 04 Juli 2021 | 08:28 WIB
Warga bandel yang terjaring razia Satgas Covid di hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu 3 Juli 2021 [SuaraJatim.id / Achmad Ali]

Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sudah dijelaskan, TNI dan Polri juga menurukan pasukannya di sejumlah titik guna melakukan penegakan hukum saat berlakunya PPKM Darurat.

Sementara untuk sanksi yang bisa digunakan penegak hukum bagi pelanggar aturan PPKM Darurat merujuk kepada sejumlah aturan berikut:

Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemda. Peraturan disiplin pegawai masing-masing instansi. Ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHAP pada pasal 12 hingga 218.

Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Kota Malang, Muda-mudi Nongkrong di Warkop Dibubarkan

Kontributor : Achmad Ali

Load More