SuaraJatim.id - Idris Al Marbawi atau Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Gus Idris jadi tersangka aksus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07/2021).
Donny menjelaskan, polisi dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ucap Donny, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official, berdurasi 4 menit 14 detik, yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan, dan seolah-olah melukai tersangka.
Pada mulanya, tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian, dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.
Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan, yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh, dan berguling-guling, seolah terkena tembakan.
Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten, atau merupakan skenario belaka.
Baca Juga: Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang
Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan, untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut, juga dianggap meresahkan masyarakat.
Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang
-
Kewalahan Lonjakan Pasien Covid-19, RS Saiful Anwar Malang Buka Lowongan Relawan Nakes
-
Instagram Wali Kota Malang Panen Hujatan, Buntut Kebijakan Matikan Lampu PJU
-
Stok Oksigen di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kota Malang Menipis
-
Seluruh Kampung Tematik Kota Malang Tutup Selama PPKM Darurat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan