SuaraJatim.id - Idris Al Marbawi atau Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Gus Idris jadi tersangka aksus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07/2021).
Donny menjelaskan, polisi dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ucap Donny, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang
Sebagai informasi pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official, berdurasi 4 menit 14 detik, yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan, dan seolah-olah melukai tersangka.
Pada mulanya, tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian, dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.
Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan, yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh, dan berguling-guling, seolah terkena tembakan.
Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten, atau merupakan skenario belaka.
Baca Juga: Kewalahan Lonjakan Pasien Covid-19, RS Saiful Anwar Malang Buka Lowongan Relawan Nakes
Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan, untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut, juga dianggap meresahkan masyarakat.
Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang
-
Kewalahan Lonjakan Pasien Covid-19, RS Saiful Anwar Malang Buka Lowongan Relawan Nakes
-
Instagram Wali Kota Malang Panen Hujatan, Buntut Kebijakan Matikan Lampu PJU
-
Stok Oksigen di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kota Malang Menipis
-
Seluruh Kampung Tematik Kota Malang Tutup Selama PPKM Darurat
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil