SuaraJatim.id - Idris Al Marbawi atau Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Gus Idris jadi tersangka aksus penyebaran video hoaks. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi, di Kabupaten Malang, Selasa (06/07/2021).
Donny menjelaskan, polisi dalam waktu dekat akan memanggil tersangka untuk diperiksa terkait penyebaran video hoaks tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami panggil," ucap Donny, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang
Sebagai informasi pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video di akun YouTube Gus Idris Official, berdurasi 4 menit 14 detik, yang di dalamnya berisi adanya suara tembakan, dan seolah-olah melukai tersangka.
Pada mulanya, tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian, dari kejauhan ada sebuah mobil lain yang melintas.
Dalam video itu, pada saat mobil lain tengah melintas, terdengar suara letusan, yang diklaim sebagai suara tembakan. Kemudian, tersangka terjatuh, dan berguling-guling, seolah terkena tembakan.
Masih dalam video tersebut, dada sebelah kanan tersangka juga terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan. Video tersebut dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang itu, pada akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten, atau merupakan skenario belaka.
Baca Juga: Kewalahan Lonjakan Pasien Covid-19, RS Saiful Anwar Malang Buka Lowongan Relawan Nakes
Donny menjelaskan, sesuai laporan hasil gelar perkara, telah terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan, untuk penetapan status tersangka tersebut. Terlebih, video hoaks tersebut, juga dianggap meresahkan masyarakat.
Saat ini, tersangka terancam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani