SuaraJatim.id - Polisi Surabaya mengancam akan memberi tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan bahan makanan, maupun obat-obatan di masa PPKM Darurat.
Seperti disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Ia mengimbau agar tidak ada penimbunan ataupun penahanan peredaran bahan makanan ataupun obat-obatan.
"Kami himbau agar tidak ada pihak berniat melakukan penimbunan, atau menahan peredaran baik bahan makanan, multivitamin bahkan obat-obatan selama pandemi Covid 19," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Berkaca dari beberapa video viral, perihal panic buying di beberapa tempat, maka kepolisian berharap agar distributor tidak melakukan penahanan pendistribusian.
"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Apabila tidak di indahkan, maka kami akan tindak tegas," ungkap Isir.
Selain itu, Isir juga meminta kerja sama warga Surabaya, jika mengetahui adanya penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan, maka segera melaporkan ke petugas kepolisian.
"Apabila ada yang menemukan penimbunan atau sejenisnya, segera laporkan ke polisi," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Warga Kaltim, Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM
Berita Terkait
-
Warga Kaltim, Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM
-
Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM
-
Jangan Coba-coba 'Nakal' Masuk Surabaya, Ada Tim Khusus Pemantau Surat Hasil Swab
-
BPOM Izinkan Dua Obat untuk Covid-19, Tapi Tidak Ada Ivermectin
-
Surabaya Beri Hadiah Tour Gratis Bagi Pelanggar PPKM Darurat Agar Kapok, Tuai Perdebatan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah
-
Gubernur Lemhannas Apresiasi Jatim Jadi Role Model Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Truk Kontainer Hantam Pohon di Pasuruan, Sopir dan Penumpang Tewas Terjepit