Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi obat Covid-19 remdesivir. (Dok. Elements.envato)

SuaraJatim.id - Polisi Surabaya mengancam akan memberi tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan bahan makanan, maupun obat-obatan di masa PPKM Darurat.

Seperti disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. Ia mengimbau agar tidak ada penimbunan ataupun penahanan peredaran bahan makanan ataupun obat-obatan.

"Kami himbau agar tidak ada pihak berniat melakukan penimbunan, atau menahan peredaran baik bahan makanan, multivitamin bahkan obat-obatan selama pandemi Covid 19," ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Berkaca dari beberapa video viral, perihal panic buying di beberapa tempat, maka kepolisian berharap agar distributor tidak melakukan penahanan pendistribusian.

Baca Juga: Warga Kaltim, Catat! Ini Daftar Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM

"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Apabila tidak di indahkan, maka kami akan tindak tegas," ungkap Isir.

Selain itu, Isir juga meminta kerja sama warga Surabaya, jika mengetahui adanya penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan, maka segera melaporkan ke petugas kepolisian.

"Apabila ada yang menemukan penimbunan atau sejenisnya, segera laporkan ke polisi," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Lengkap! Daftar 12 Obat COVID-19 Resmi Izin BPOM

Load More