SuaraJatim.id - Kasus video hoaks penembakan Idrisul Marbawi alias Gus Idris terus menggelinding. Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Idris belum akan ditahan. Seperti dijelaskan Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Bagoes Wibisono. Menurut dia, penahanannya menunggu gelar perkara.
"Ya, ia (Idris) saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Memang belum kami lakukan penahanan, masih nunggu gelar perkara nanti," katanya dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (06/07/2021) sore pada wartawan.
"Pasca gelar nanti akan kita lihat. Kalau perlu dilakukan penahanan ya kita tahan. Kalau tidak ya tidak. Itu kan menjadi kewenangan penyidik apakah perlu ditahan atau tidak," kata Bagoes.
Ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan? Mantan Kapolres Madiun itu mengaku belum tahu kapan gelar perkara akan dijadwalkan.
"Ya secepatnya. Kalau sudah pemeriksaan ini, nanti secepatnya akan kita jadwalkan gelar perkara," ujarnya.
Hanya saja, meski polisi menilai tersangka kooperatif, tapi tampaknya tidak mempunyai jaminan atas tidak ditahannya tersangka. "Tidak ada jaminan apa. Yang pasti tersangka kooperatif kok," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan tersangka kepada Idris atas kasus video hoaks yang memperlihatkan Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Video ini menggemparkan jagat lini masa medsos. Video tersebut viral diunggah ke Channel Youtube bernama GIO. Dalam video itu pasca tertembak, tampak Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
Saat itu santrinya nampak panik. Malang pun gempar. Namun ternyata belakangan terungkap kalau peristiwa tersebut hanya demi konten semata.
Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut.
Namun Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten sandiwara. Penetapan tersangka itu dikeluarkan Satreskrim Polres Malang dengan nomor R/4003/VI/2021/Reskrim tertanggal 29 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
-
Bak Kembaran Jennifer Aniston, Wanita Ini Viral Tirukan Adegan dari Serial Friends
-
Penghuni Kosan Dapat Kado dari Ibu Kos, Jadi Tontonan Sekampung
-
Bule Jerman Nikahi Eks OB, Reaksinya Disorot saat Makan Ikan Asin dan Urap
-
Warga Jemur Gabah sampai Menutupi Jalan, Aksi Pengendara Nekat Melintas Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Puji Mental Baja Pemain Persebaya