SuaraJatim.id - Kasus video hoaks penembakan Idrisul Marbawi alias Gus Idris terus menggelinding. Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Idris belum akan ditahan. Seperti dijelaskan Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Bagoes Wibisono. Menurut dia, penahanannya menunggu gelar perkara.
"Ya, ia (Idris) saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Memang belum kami lakukan penahanan, masih nunggu gelar perkara nanti," katanya dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (06/07/2021) sore pada wartawan.
"Pasca gelar nanti akan kita lihat. Kalau perlu dilakukan penahanan ya kita tahan. Kalau tidak ya tidak. Itu kan menjadi kewenangan penyidik apakah perlu ditahan atau tidak," kata Bagoes.
Ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan? Mantan Kapolres Madiun itu mengaku belum tahu kapan gelar perkara akan dijadwalkan.
"Ya secepatnya. Kalau sudah pemeriksaan ini, nanti secepatnya akan kita jadwalkan gelar perkara," ujarnya.
Hanya saja, meski polisi menilai tersangka kooperatif, tapi tampaknya tidak mempunyai jaminan atas tidak ditahannya tersangka. "Tidak ada jaminan apa. Yang pasti tersangka kooperatif kok," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan tersangka kepada Idris atas kasus video hoaks yang memperlihatkan Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Video ini menggemparkan jagat lini masa medsos. Video tersebut viral diunggah ke Channel Youtube bernama GIO. Dalam video itu pasca tertembak, tampak Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
Saat itu santrinya nampak panik. Malang pun gempar. Namun ternyata belakangan terungkap kalau peristiwa tersebut hanya demi konten semata.
Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut.
Namun Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten sandiwara. Penetapan tersangka itu dikeluarkan Satreskrim Polres Malang dengan nomor R/4003/VI/2021/Reskrim tertanggal 29 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
-
Bak Kembaran Jennifer Aniston, Wanita Ini Viral Tirukan Adegan dari Serial Friends
-
Penghuni Kosan Dapat Kado dari Ibu Kos, Jadi Tontonan Sekampung
-
Bule Jerman Nikahi Eks OB, Reaksinya Disorot saat Makan Ikan Asin dan Urap
-
Warga Jemur Gabah sampai Menutupi Jalan, Aksi Pengendara Nekat Melintas Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan