SuaraJatim.id - Kasus video hoaks penembakan Idrisul Marbawi alias Gus Idris terus menggelinding. Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Idris belum akan ditahan. Seperti dijelaskan Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Bagoes Wibisono. Menurut dia, penahanannya menunggu gelar perkara.
"Ya, ia (Idris) saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Memang belum kami lakukan penahanan, masih nunggu gelar perkara nanti," katanya dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (06/07/2021) sore pada wartawan.
"Pasca gelar nanti akan kita lihat. Kalau perlu dilakukan penahanan ya kita tahan. Kalau tidak ya tidak. Itu kan menjadi kewenangan penyidik apakah perlu ditahan atau tidak," kata Bagoes.
Ditanya kapan gelar perkara akan dilakukan? Mantan Kapolres Madiun itu mengaku belum tahu kapan gelar perkara akan dijadwalkan.
"Ya secepatnya. Kalau sudah pemeriksaan ini, nanti secepatnya akan kita jadwalkan gelar perkara," ujarnya.
Hanya saja, meski polisi menilai tersangka kooperatif, tapi tampaknya tidak mempunyai jaminan atas tidak ditahannya tersangka. "Tidak ada jaminan apa. Yang pasti tersangka kooperatif kok," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan tersangka kepada Idris atas kasus video hoaks yang memperlihatkan Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal.
Video ini menggemparkan jagat lini masa medsos. Video tersebut viral diunggah ke Channel Youtube bernama GIO. Dalam video itu pasca tertembak, tampak Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
Saat itu santrinya nampak panik. Malang pun gempar. Namun ternyata belakangan terungkap kalau peristiwa tersebut hanya demi konten semata.
Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut.
Namun Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten sandiwara. Penetapan tersangka itu dikeluarkan Satreskrim Polres Malang dengan nomor R/4003/VI/2021/Reskrim tertanggal 29 Juni 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Gratis, Wali Kota Malang: Siapapun Berhak Divaksin
-
Bak Kembaran Jennifer Aniston, Wanita Ini Viral Tirukan Adegan dari Serial Friends
-
Penghuni Kosan Dapat Kado dari Ibu Kos, Jadi Tontonan Sekampung
-
Bule Jerman Nikahi Eks OB, Reaksinya Disorot saat Makan Ikan Asin dan Urap
-
Warga Jemur Gabah sampai Menutupi Jalan, Aksi Pengendara Nekat Melintas Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang