SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya melakukan Penyekatan berlapis akses masuk Kota Surabaya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-6.
Penyekatan lapis kedua dilakukan di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim yang berdekatan dengan Markas Polisi Daerah Polda Jatim Jalan A Yani, Surabaya.
Pantauan Suarajatim.id, pengendara yang sebelumnya lolos dari jalur alternatif Jalan Menanggal kebingungan saat melihat petugas berjajar di pos penyekatan. Alhasil, pengendara motor maupun mobil terpaksa putar balik untuk mencari jalur lain.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra saat dikonfirmasi menyebutkan, penyekatan yang dilakukan petugas adalah untuk membatasi aktifitas warga. Jika tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan tetap berada di rumah.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
"Petugas jaga di pos penyekatan akan selektif. Akan memilah antara esensial non esensial dan kritikal non kritikal. Bagi warga yang tidak ada kepentingan mendesak diharapkan tetap di rumah. Ini bagian dari memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kasat Lantas Teddy Candra, Kamis (8/7/2021).
Teddy menegaskan kembali, Bundaran Waru akan ditutup total dan yang hanya boleh melintas adalah tenaga kesehatan (Nakes) angkutan medis dan sektor kritikal/emergency.
"Selebihnya lewat jalur alternatif," katanya menegaskan.
Untuk diketahui, secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi:
- 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a). Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b). Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam. - Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang; - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kantor Arema FC Ditutup Selama PPKM Darurat, Aktivitas Dialihkan Daring
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik