
SuaraJatim.id - Peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ini kembali direvisi oleh pemerintah. Kabar terbaru, salat Iduladha dibolehkan secara berjamaah.
Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar salat berjamaah ini, antara lain; pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.
Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Iduladha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Bosan Rendang? Ini Resep Malbi Khas Palembang untuk Idul Adha
Seperti dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat.
"Tetapi semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini. Sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," katanya, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (18/7/2021).
Sementara, peribadatan atau keagamaan di daerah berada di zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
Satgas mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi silaturahmi cukup dengan cara virtual. Posko-posko yang berada di Desa/Kelurahan diminta mensosialisasikan imbauan tersebut.
"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ucapnya.
Baca Juga: Tompi Minta Warga Patuhi Aturan Tiadakan Ibadah Idul Adha, Kalo Sakit Nyari RS Ngga Mudah
Kemudian tentang objek wisata di seluruh Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat bakal ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha.
Sedangkan untuk tempat wisata yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berita Terkait
-
Contoh Proposal Qurban Idul Adha Lengkap dari Pendahuluan, Rincian Kegiatan hingga Penyaluran
-
Lebaran Haji 2025 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Nasional Idul Adha dan Cuti Bersamanya
-
Daftar Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Jangan Kaget Ini Bocorannya!
-
Contoh Khutbah Idul Adha Singkat Padat dan Mengharukan, Bikin Jemaah Termenung
-
Daftar Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025 Terbaru, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Bertemu Wali Kota, Persis Solo Bahas Program Jangka Panjang hingga Training Center
-
Kabar Gembira Lur! Wali Kota Solo Bakal Boyong Proliga ke GOR Manahan
-
Worldcoin dan WorldID Resmi Diblokir di Indonesia, Diduga Langgar Aturan Hukum
-
5 Kosmetik Korea Paling Populer: Murah, Berkualitas Dijamin Halal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam
-
Kisah Umi Rosidah, Perajin Manik - Manik Mojokerto yang Berhasil Tembus Pasar Ameria