Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:18 WIB
Hajatan oknum perangkat desa di Jombang, Jawa Timur dibubarkan Satgas Covid-19. [Foto: suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Satgas Covid-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (4/8/2021). Tuan rumah hajatan diketahui adalah seorang perangkat desa setempat.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, gelaran hajatan tersebut harus dibubarkan lantaran berpotensi mengundang kerumunan orang dan rentan terjadi penularan virus.

Pihaknya juga menyayangkan masih ada warga yang ngeyel menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19, terlebih saat masih penerapan PPKM.

"Kami sudah berkali-kali sosialisasi untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan kita larang dulu. Kami sudah sampaikan ke pada warga kita edukasi dan ingatkan, kami minta di masa PPKM level 4 tidak mengelar hajatan dulu yang menimbulkan kerumunan," ujarnya mengutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com.

Baca Juga: Warga Jombang Akhiri Hidup di Sumur, Depresi Istri Meninggal Terpapar Covid-19

Terkait pelanggaran PPKM itu, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder. Terutama terkait sanksi bagi oknum perangkat desa yang menggelar hajatan.

"Nanti kita akan tidak lanjuti ke pimpinan," katanya.

Hal senada disampaikan Camat Mojowarno Arief. Terkait oknum perangkat desa yang menggelar hajatan itu akan dibicarakan lagi dengan kepala desa yang bersangkutan.

"Kita akan koordinasi dengan pak Kades dulu, karena yang menyelenggarakan adalah salah seorang perangkat desa. Setidaknya bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya, kita akan koordinasi dengan Kepala Desa dulu," ujarnya.

Baca Juga: Istri Meninggal Positif Covid, Suami di Jombang Depresi Berat Lalu Mencebur Sumur

Load More