SuaraJatim.id - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE, sudah jadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak-anak didiknya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, JE menyiapkan bukti bantahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Seperti disampaikan kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, Ia menjanjikan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pekan depan.
"Bahwa pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, juga punya hak melakukan upaya hukum guna membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan," ujar Recky Bernadus Surupandy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (06/08/2021).
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
Meski enggan merinci bukti-bukti bantahan secara detil, namun Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal gugur.
"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," katanya.
Pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya guna kepentingan hak dan hukum dari kliennya.
"Kami meminta seluruh pihak dan khalayak luas agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: 5 Fakta Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (05/08/2021).
JE dilaporkan Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada tanggal 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani