SuaraJatim.id - Tersinggung sering diejek tidak segera menikah, Iskandar (38) nekat menghabisi nyawa temannya, Nur Huda (36). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berasal dari Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, kasus ini bermula saat Nur dan Iskandar berangkat dari Banyuwangi ke Blitar untuk melaut di daerah Tambakrejo, pada 7 Agustus 2021. Setibanya di lokasi, keduanya menginap di rumah Sunarto, warga Tambakrejo. Selain Nur dan Iskandar, keduanya ditemani Samsodin, nelayan setempat.
"Tersangka dan korban bekerja sebagai nelayan di Pantai Tambakrejo dan menginap di rumah saudara Sunarto," kata Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom, Jumat (13/8/2021).
Ia melanjutkan, sebelum berangkat ke Blitar maupun saat melaut, Nur sering mengejek (perundungan) Iskandar, karena tak punya istri di usia kepala tiga. Iskandar juga diejek karena tak punya pekerjaan, sebelum korban mengajaknya ke Blitar.
Pengakuan Iskandar kepada penyidik, sakit hatinya kian tak terbendung kala Nur tak menepati janjinya membantu mencarikan calon istri. Nur malah terus mengejek Iskandar hingga membuatnya jengkel.
Petaka kemudian terjadi pada 10 Agustus 2021 malam. Iskandar yang sudah menyimpan dendam kesumatnya kepada Nur pecah. Pemicunya, Nur pergi dari tempatnya menginap, meninggalkan Iskandar. Merasa ditelantarkan ditambah dendam yang terus terkumpul, Iskandar memutuskan ingin menghabisi nyawa temannya itu.
Sekitar pukul 21.00 waktu setempat, Iskandar berpura-pura tidur melihat kedatangan Nur dan Samsodin. Keduanya lalu tidur di kamar yang sama. Setelah memastikan Nur dan Samsodin tidur, pada 23.00, Iskandar menuju kamar mandi.
Iskandar yang sudah gelap mata itu kemudian mengambil besi dan dibawanya naik ke kamar tidur. Melihat Nur yang terlelap, besi itu dihantam ke korban beberapa kali sampai.
Baca Juga: SS Bunuh Teman Sendiri Saat Nongkrong di Megamendung Bogor
"Dari pengakuannya, korban dianiaya menggunakan batang besi yang dipukulkan ke arah kepala hingga korban mengeluarkan darah," ungkap Aditya.
Mendengar Nur dihajar, Samsodin melompat dari tempat berbaring dan berlari keluar. Dia lalu pergi mencari bantuan untuk menghentikan Iskandar yang tak mampu menahan emosinya. Beberapa saat kemudian, Iskandar berhasil ditenangkan warga. Tak lama setelahnya, polisi datang ke lokasi mengamankan Iskandar tanpa perlawanan.
Penyidik Satreskrim Polres Blitar menjerat Iskandar dengan empat pasal sekaligus. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 340, pasal 338, pas 355 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudo ketika dikonfirmasi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola