Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi warga binaan Pamekasan terima remisi. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan mengusulkan remisi untuk 659 warga binaannya pada momentum HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.  

“Menjelang HUT RI tahun ini, kami mempersiapkan data warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Sohibur Rachman mengutip dari beritajatim.com, Sabtu (14/8/2021).

Ratuan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu dengan beberapa kategori.

“Terdapat dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yakni remisi umum pertama dan remisi umum kedua,” sambungnya.

Baca Juga: 4.945 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

“Dari total 659 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 640 orang mendapat remisi katagori remisi umum pertama. Meliputi 14 orang dapat remisi satu bulan, 218 orang remisi 2 bulan, 224 orang remisi 3 bulan, 118 orang remisi 4 bulan, 65 orang remisi 5 bulan dan satu orang remisi 6 bulan,” jelasnya.

Sedangkan katagori remisi umum kedua, rinciannya ada sebanyak 19 orang. Meliputi satu orang mendapat remisi 3 bulan, 11 orang remisi 4 bulan, 6 orang remisi 5 bulan, serta seorang lainnya dapat remisi 6 bulan.

“Total warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 659 orang,” tegasnya.

“Sementara persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi, yaitu warga binaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, serta berkelakuan baik selama di Lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Baca Juga: KPPA Tolak Remisi untuk Narapidana Kasus Kekerasan Seksual

Load More