Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 06:00 WIB
unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraJatim.id - Tiga dari delapan pelaku perusakan fasilitas Institut Agama islam Negeri (IAIN) Madura  ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Ini buntut rusuh unjuk rasa pada 30 Juli 2021 lalu.

"Ketiga orang yang masuk DPO ini semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, mengutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Pamekasan, ketiga orang mahasiswa yang masuk DPO itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pada lima tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dahulu.

"Saat ini, kami masih berupaya mencari ketiganya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Nining menjelaskan.

Baca Juga: Viral Pemuda Menyerang Anggota TNI di Madura, Begini Endingnya

Namun, Nining enggan merinci identitas ketiga mahasiswa IAIN Madura yang kini jadi DPO tersebut, demi kepentingan penyidikan.

"Yang jelas, ketiganya merupakan mahasiswa dan mereka juga terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa rusuh kala itu," ujarnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Satu tersangka lainnya dijerat dengan lima pasal, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura berinial SB, Pasal 160, 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," ungkap Nining.

Baca Juga: Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...

SB menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD Pamekasan.

Diberitakan sebelumnya, kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuk. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti kaca aula, dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (Antara)

Load More