Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 September 2026 | 07:46 WIB
Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • MS (38) tertangkap warga saat membelanjakan uang palsu di toko kelontong Sidoarjo pada Minggu (2/8/2026).
  • Polresta Sidoarjo menggerebek pembuat uang palsu DBS dan ES di Karanganyar pada Rabu (5/8/2026).
  • Polisi menyita mesin cetak serta uang palsu Rp298,52 juta dan menjerat tiga tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.

SuaraJatim.id - Bagi MS (38), toko kelontong di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjadi ladang empuk untuk meraup untung kilat.

Modusnya menukarkan lembaran uang palsu pecahan Rp50.000 dengan memborong kebutuhan dapur, lalu mengantongi uang kembalian yang asli.

Aksi pertamanya sempat lolos. Ia kembali mengulangi pada Minggu (2/8/2026). MS melangkahkan kaki ke toko yang sama, mencoba mengulang keberuntungan serupa.

Namun kali ini, jemari sang pemilik toko jauh lebih awas. Sentuhan pada permukaan kertas terasa janggal. Ketebalannya mencurigakan, warnanya pun tak lazim. Tanpa sempat berkelit, sandiwara MS buyar seketika saat warga sekitar mengepung dan menyerahkannya ke tangan aparat.

Siapa sangka, dari transaksi receh di etalase sembako itulah, sebuah benang kusut kejahatan perbankan bernilai ratusan juta rupiah mulai terurai.

Di ruang interogasi Mapolresta Sidoarjo, MS tak lagi bisa menyembunyikan rahasia. Ia bernyanyi. Lembaran-lembaran rupiah palsu itu bukan dicetak dari mesin fotokopi rumahan di sudut gang, melainkan dipesan secara berani melalui jagat maya, bertransaksi via grup media sosial Facebook dan dikirim rapi menggunakan jasa ekspedisi layaknya paket belanja daring biasa.

Penyelidikan bergerak secepat kilat. Informasi tersebut langsung menyalakan alarm Tim Operasional Polresta Sidoarjo.

Jejak digital pengirim paket terendus menyeberangi batas provinsi, mengarah ke lereng Jawa Tengah, tepatnya di kawasan Karanganyar. Rabu (5/8/2026) dini hari, Tim buser menggerebek sebuah rumah yang dicurigai.

Dua pria yang menjadi otak perakitan, DBS (33) dan ES (42), terperangah saat laras senjata polisi menyambut mereka.

Baca Juga: Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Di dalam ruangan tertutup itu, petugas menemukan pabrik pencetak uang. Di sana ada tumpukan bahan kertas khusus, tabung-tabung tinta pekat, mesin cetak presisi tinggi, lempengan stempel hologram, hingga alat pres manual.

Tak tanggung-tanggung, gepokan uang kertas palsu siap edar senilai total Rp298,52 juta berhasil disita sebelum sempat meracuni perputaran ekonomi masyarakat.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi menangguk keuntungan dari uang kembalian. Sementara DBS dan ES bertindak sebagai produsen yang mencetak sesuai pesanan demi meraup keuntungan finansial," ungkap Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main: 15 tahun kurungan penjara. (ANTARA)

Load More