Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:04 WIB
Pelaku curanmor di Jombang pecatan polisi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang pecatan polisi Angga Febrianto dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan dalam kasus dugaan Curanmor di Jalan Prapanca Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Angga merupakan mantan anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenggilis. Selain berdinas di Polsek Tenggilis, Angga Febrianto juga sempat menjabat Sarpras Polrestabes Surabaya.

Ia dipecat dari kesatuan beberapa waktu lalu. Surat pemecatan Angga Febrianto baru saja turun awal pekan ini dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih membenarkan terkait pemecatan Angga. "Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi, karena surat pemecatannya sudah turun," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Belum Jelas, Aji Santoso Bingung Tentukan Taktik Persebaya

Kompol Faqih menjelaskan lebih lanjut, pelaku dipecat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dalam sidang disiplin, pelaku divonis PTDH, dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Adapun untuk kasusnya sendiri, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak membantah atas penangkapan terhadap pelaku. "Langsung Kapolsek saja Mas, saya masih melakukan pengembangan," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, dihubungi melalui whatsapp dan pesan singkat, Kapolsek Sawahan AKP A. Risky Fardian Caropeboka belum memberikan tanggapan apapun.

Baca Juga: Empat Pemain Asing Persebaya Disuntik Dosis Pertama Vaksin Astrazeneca

Load More