SuaraJatim.id - Muhammad Kece sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap di kawasan Banjar Untal-untal Dalung, Kuta Utara, Provinsi Bali.
Youtuber ini juga ditetapkan sebagai tersangka setelah banyak pihak melaporkannya ke polisi gegara unggahan videonya yang membuat gaduh dan menyinggung ummat Islam.
Berikutnya, polisi akan mengungkap motif perbuatannya itu. Polri sudah siap mengenakan tersangka M Kece dengan pasal 28 dan 45 UU ITE serta pasal 156a KUHP. Ancaman dari pasal UU ITE, M Kece bisa kena penjara 6 tahun.
Seperti dijelaskan Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono. Penyidik, kata dia, akan memeriksa Kece begitu tiba di Jakarta.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Ini Kalimat yang Diucapkan Muhammad Kece
"Untuk motif akan didalami. Motifnya apa buat konten video dan diposting di Youtube. Nanti akan didalami dan pasti akan kita ketahui bersama, motif apa yang bersangkutan melakukan itu," katanya, dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com.
Selanjut Brigjen Rusdi mengatakan polisi juga akan menyelidiki apakah M Kece ini bermain sendiri atau ada sponsor maupun tim pendukungnya di belakang.
Muhammad Kece ditangkap setelah bukti dianggap cukup. Kemudian polisi melacak lokasi Muhammad Kece berdasarkan identifikasi konten video yang dibuatnya. Dari situ, polisi melacak posisi Muhammad Kece ada di Bali.
Rusdi Hartono melanjutkan, penangkapan ini tidak sembarang dilakukan atas desakan banyak pihak. Namun Polri memang melihat ada upaya buruk dari M Kece dengan video-video yang dia unggah.
"Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia itu dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya, Rabu 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Legislator: Agama Islam Tak akan Jadi Rendah karena Ucapan Muhammad Kece
Kata dia, penangkapan M Kece memang perlu dilakukan karena sudah cukup bukti untuk menindak beliau. Apalagi dia terbukti telah kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.
"Kalau kita lihat peristiwa, setelah muncul ke ruang publik tak ada upaya dari bersangkutan untuk untuk klarifikasi masalah ini. Penyidik sendiri telah lakukan identifikasi setelah postingan video yang menjadi gaduh itu diunggah," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara
-
Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup
-
Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja
-
Lumuri Wajah Kece Pakai Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Akui Itu Miliknya
-
Pak RT Ungkap Aksi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece: Mulut Kamu Najis Nistakan Agama Saya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
-
Pelatih Madura United: Wasit Cek Ulang Penalti Sampai 10 Kali
-
Survei The Republic Institute di Pilwali Kota Madiun: Maidi-Bagus Jauh dari 2 Paslon Lain
-
Cawagub Emil Dardak Pastikan Pembangunan Infrastruktur Merata Hingga Selatan Jatim
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup