SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya terjadi di Bojonegoro Jawa Timur. Pelaku berinisial SWN (37) warga Kecamatan Sekar.
Sembilan kali SWN merogol darah dagingnya sendiri yang masih berumur 15 tahun itu. Sampai akhirnya bocah perempuan di bawah umur itu melahirkan secara prematur.
Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka diketahui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali. Kemudian ada pelaporan dan kami lakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).
Tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak November 2020 lalu dan berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak sembilan kali yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.
Sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, tersangka memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan bujuk rayu. "Tersangka membentak dan memelototi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka," ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
Berita Terkait
-
Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
-
Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung Umur 4 Tahun
-
Parah! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
7 Kuliner Khas Bojonegoro yang Wajib Kamu Coba, Ada Yang Masuk Rekor MURI!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD