SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya terjadi di Bojonegoro Jawa Timur. Pelaku berinisial SWN (37) warga Kecamatan Sekar.
Sembilan kali SWN merogol darah dagingnya sendiri yang masih berumur 15 tahun itu. Sampai akhirnya bocah perempuan di bawah umur itu melahirkan secara prematur.
Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka diketahui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali. Kemudian ada pelaporan dan kami lakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).
Tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak November 2020 lalu dan berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak sembilan kali yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.
Sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, tersangka memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan bujuk rayu. "Tersangka membentak dan memelototi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka," ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
Berita Terkait
-
Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
-
Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung Umur 4 Tahun
-
Parah! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
7 Kuliner Khas Bojonegoro yang Wajib Kamu Coba, Ada Yang Masuk Rekor MURI!
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen