Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:34 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya terjadi di Bojonegoro Jawa Timur. Pelaku berinisial SWN (37) warga Kecamatan Sekar.

Sembilan kali SWN merogol darah dagingnya sendiri yang masih berumur 15 tahun itu. Sampai akhirnya bocah perempuan di bawah umur itu melahirkan secara prematur.

Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka diketahui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali. Kemudian ada pelaporan dan kami lakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat

Tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak November 2020 lalu dan berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB.

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak sembilan kali yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.

Sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, tersangka memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan bujuk rayu. "Tersangka membentak dan memelototi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka," ujar AKBP Eva Guna Pandia.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.

Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan

Load More