SuaraJatim.id - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya terjadi di Bojonegoro Jawa Timur. Pelaku berinisial SWN (37) warga Kecamatan Sekar.
Sembilan kali SWN merogol darah dagingnya sendiri yang masih berumur 15 tahun itu. Sampai akhirnya bocah perempuan di bawah umur itu melahirkan secara prematur.
Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka diketahui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sebanyak 9 kali. Kemudian ada pelaporan dan kami lakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/8/2021).
Tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sejak November 2020 lalu dan berlanjut hingga terakhir Januari 2021 sekitar jam 01.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak sembilan kali yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan secara prematur.
Sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, tersangka memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan bujuk rayu. "Tersangka membentak dan memelototi korban sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka," ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya selimut warna merah kuning, kemeja lengan panjang warna merah motif garis, baju lengan 7/8 wama putih hijau, celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya pelaku disangka Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
Berita Terkait
-
Memilukan! Warga Bojonegoro Gantung Diri Akibat Pinjaman Online, Tinggalkan Surat Wasiat
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
-
Tega! Ayah Cabuli Anak Kandung Umur 4 Tahun
-
Parah! Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
7 Kuliner Khas Bojonegoro yang Wajib Kamu Coba, Ada Yang Masuk Rekor MURI!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra