Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Kami mengharapkan Bapak Ibu kepala sekolah bisa menaati Inmendagri nomor 35 tahun 2021. Apabila Kepala Sekolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Inmendagri tersebut maka sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Hingga status PPKM level 4 di Banyuwangi turun ke level 3 atau dibawahnya, seluruh pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah tidak boleh dilakukan.

Load More