Ilustrasi sekolah tatap muka ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
"Kami mengharapkan Bapak Ibu kepala sekolah bisa menaati Inmendagri nomor 35 tahun 2021. Apabila Kepala Sekolah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Inmendagri tersebut maka sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.
Hingga status PPKM level 4 di Banyuwangi turun ke level 3 atau dibawahnya, seluruh pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah tidak boleh dilakukan.
Berita Terkait
-
Viral Maling Gercep Bawa Kabur Motor, Netizen: Kejahatan Bisa Terjadi Karena Ada Peluang
-
3.150 Karyawan Terdampak PPKM, PHRI Banyuwangi Minta Solusi Konkret
-
Aktivis Antimasker Banyuwangi Dipolisikan Buntut Penyerangan Majelis Hakim
-
Waspada! Hingga Dua Hari Mendatang Ketinggian Gelombang di Banyuwangi Bisa Capai 4 Meter
-
Warga Banyuwangi Cabuli Bocah, Berdalih Bisa Doakan Menjadi Penyanyi Sukses
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Riau, Sukses Catat Transaksi Rp 1 Triliun Lebih
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta