SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mempertahankan aturan kebijakan PPKM level 4, meski wilayahnya telah beranjak dari zona merah COVID-19 menjadi zona oranye.
Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19 Tulungagung Ahmad Mugiyono mengatakan, keputusan itu diambil demi terus menekan penyebaran COVID-19. PPKM level 4 bakal dilanjutkan hingga Senin, 30 Agustus 2021.
Ahmad Mugiyono menambahkan Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan.
Kebijakan ini tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini Sudah Disuntikkan ke Warga Riau
"Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, pemberlakuan PPKM level 4 tetap dilakukan lantaran batasnya sampai Senin (30/8) depan," katanyna di Tulungagung, mengutip dari Antara, Kamis (26/8/2021).
Kasus COVID-19 di daerah ini sebenarnya sudah menunjukkan tren penurunan. Hal ini juga bisa dilihat dari berkurangnya kasus konfirmasi COVID-19, baik yang masuk di RSUD dr. Iskak, di rumah sakit darurat COVID-19 maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Mulai terkendalinya sebaran kasus corona ini berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona oranye. Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM.
"Namun, perubahan itu tidak serta merta mengubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM," katanya.
"Setelah Senin nanti jika tren (penurunan) ini bisa terus dipertahankan, atau bahkan bisa lebih ditekan, Tulungagung baru akan memberikan sedikit kelonggaran dengan menerapkan PPKM level 3," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Masyarakat Harus Berevolusi
Dengan menerapkan PPKM level 3, menurutnya, akan ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat.
Pelonggaran dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.
"Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.
(Antara)
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q